SEJARAH DESA TANJUNG MENANG
1. MASA
SEBELUM PEMERINTAHAN BELANDA
Ratusan tahun yang lalu Puyang Singe
Jalang, Puyang Perang, Puyang Rie Sintek, Puyang Sandung, Puyang Selepus
dan Lain-lain yang berasal dari Puyang Muare Rambang. Anak cucung
masing-masing mendirikan talang-talang cikal bakal dari Talang Medang Sangkak,
Talang Ulu, Talang Ilir, Talang Sukenanti, Talang Sire, Talang Mehantan dan
Talang Lubuk Betung (Nama talang-talang tersebut hasil mufakat tua-tua talang)
dan berpegang pada aturan adat Rambang Simbur Cahaye.
2. MASA
PEMERINTAHAN BELANDA
Talang Medang Sangkak, Talang Ulu,
Talang Ilir, Talang Sire, Talang Mehantan dan Talang Lubuk Betung masuk ke
dalam Dusun Tanjung Dalam Marga Rambang Kapak Tengah dengan Ibukota Marga Tanjung
Rambang.
3. MASA
KEMERDEKAAN
Dengan menyerahnya Jepang kepada sekutu wilayah
administrasi “GUN” berubah menjadi kewedanaan pada masa ini lahir Barisan
Pelapor Republik Indonesia (BPRI) pada masa ini terjadi perubahan pada
Pemerintahan Marga, Pemberhentian Kepala Marga secara masal dan mengangkat
Kepala Marga baru sebagai hasil pemilihan langsung oleh rakyat pada tahun 1946
sedangkan Kabupaten Muara Enim dibagi menjadi kewedanaan Lematang Ilir dan
Kewedanaan Lematang Ogan Tengah Kecamatan Prabumulih Masuk Kewedanaan Lematang
Ogan Tengah, Khusus Dusun Tanjung Dalam Masuk Kecamatan Prabumulih.
Sekitar awal tahun 1953, masuklah
perusahaan pertambangan minyak yang bernama BPM (sekarang Pertamina). Setelah
masuk BPM ini, dibangunlah jalan-jalan oleh perusahaan minyak (BPM), serta dibangunlah
sumur-sumur pengeboran minyak dan stasiun pengumpul minyak (SP) Nomor 7,
sebagai akibat masuknya perusahaan ini sekitar tahun akhir 1953
berangsur-angsur masyarakat Talang Medang Sangkak, Talang Ulu, Talang Ilir,
Talang Mehantan, Talang Sukenanti, Talang Sire dan Talang Lubuk Betung membuat rumah
mendekati jalan-jalan yang dibangun oleh perusahaan tersebut, sehingga
terbentuklah 3 talang yang lebih besar yaitu Talang Lubuk betung, Talang BS 7
dan Talang Tanjung Menang ( Nama Talang tersebut Hasil Mufakat dari Tua-Tua
Talang).
Dengan dihapuskannya Undang-Undang
No.18 tahun 1965, Status Pemerintahan setingkat di bawah Kabupaten adalah wilayah
Kecamatan yang dipimpin oleh Camat. Sedangkan pemerintahan yang terendah adalah
marga dipimpin oleh Pasirah, dibawah marga adalah Dusun yang dipimpin oleh
Kerio. Talang Medang Sangkak, Talang Ulu, Talang Ilir, Talang Mehantan, Talang
Sukenanti, Talang Sire dan Talang Lubuk Betung masuk ke dalam Wilayah
Dusun Tanjung Dalam.
Dengan dihapusnya Undang-Undang No.5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Pasal 88 yang menyatakan
Pengaturan tentang Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Undang-Undang, tindak
lanjut dari pasal tersebut dikeluarkan UU No.5 tahun 1979 tentang Pemerintahan
Desa, sehingga dengan diundangkan dan dimulai berlakunya UU No.5 Tahun 1974
maka Undang-Undang No.18 Tahun 1965 dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga
pemerintahan marga dihapus dan pemerintahan yang terendah langsung dibawah
camat yaitu Desa/ Kelurahan yang dipimpin oleh kepala Desa/ Lurah, sedangkan
Desa Tanjung Dalam dibentuk menjadi 4 Dusun. Talang Lubuk Betung, Talang BS 7
dan Talang Tanjung Menang oleh Pemerintah Desa Tanjung Dalam dijadikan Dusun IV
Desa Tanjung Dalam masuk dalam wilayah Kecamatan Rambang Lubai.
4. MASA
PEMERINTAHAN KABUPATEN MUARA ENIM
Kecamatan Rambang Lubai merupakan
hasil pemecahan dari Kecamatan Prabumulih Kabupaten Muara Enim, sedangkan Desa
Tanjung Dalam termasuk dalam wilayah Kecamatan Rambang Lubai Kabupaten Muara
Enim.
Dengan SK Gubernur Sumatera Selatan
No.603 Tahun 2001 Desa Tanjung Dalam dimekarkan menjadi dua Desa yaitu :
1. Desa
Tanjung Dalam
2. Desa
Persiapan Tanjung Menang (Semula Dusun IV Desa Tanjung Dalam)
Pada
tanggal 01 Maret 2001 diresmikanlah Desa persiapan Tanjung menang Kec. Rambang
Lubai Kab. Muara Enim sekaligus dilantik Bpk. ASMEDI C. ADAM sebagai Pejabat
Kepala Desa Persiapan Tanjung Tanjung oleh Wakil Bupati Muara Enim (Bpk. H. KALAMUDIN
DJINAB, SH. ) di Desa Tanjung Menang.
Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No. 2 Tahun 2001 tentang
Pemekaran Kecamatan Rambang Lubai dan Kecamatan Lembak, Kecamatan Rambang Lubai
dimekarkan menjadi 2 Kecamatan yaitu :
1. Kecamatan
Rambang Lubai,
2. Kecamatan
Rambang Kapak Tengah Terdiri dari :
·
Desa Tanjung Rambang
·
Desa Karangan Bindu
·
Desa Rambang Senuling
·
Desa Karya Mulia
·
Desa Tanjung Menang
5. MASA
PEMERINTAHAN KOTIF PRABUMULIH
Berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Muara Enim No.2 Tahun 2001 Tanggal 27 April 2001 tentang Pembentukan
2 Kecamatan baru yang masuk dalam Wilayah
Kotif Prabumulih yaitu :
1. Kecamatan
Cambai 7 Desa
2. Kecamatan
Rambang Kapak Tengah 5 Desa, terdiri dari :
-
Desa Tanjung Rambang
-
Desa Karangan Bindu
-
Desa Rambang Senuling
-
Desa Karya Mulia
-
Desa Tanjung Menang
5. MASA PEMERINTAHAN KOTA PRABUMULIH
Dengan dikeluarkan undang-undang No.6 tahun 2001 tentang
pembentukan kota prabumulih bahwa Kota prabumulih meliputi 4 Kecamatan yaitu :
1. Kecamatan
Prabumulih Barat
2. Kecamatan
Prabumulih Timur
3. Kecamatan
Cambai
4. Kecamatan
Rambang Kapak tengah meliputi :
-
Desa Tanjung Rambang
-
Desa Karangan Bindu
-
Desa Rambang Senuling
-
Desa Karya Mulia
-
Desa Tanjung Menang
Berdasarkan PERDA Kota Prabumulih No.7 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kecamatan Prabumulih Utara dan Kecamatan Prabumulih Selatan.
Sehingga terbentuklah 2 kecamatan baru yaitu :
1. Kecamatan
Prabumulih Utara
2. Kecamatan
Prabumulih Selatan meliputi :
a. Kelurahan
Sukaraja
b. Kelurahan
Majasari
c. Kelurahan
Tanjung Raman
d. Desa
Tanjung Menang.
Sejak terbentuknya Kecamatan Prabumulih Selatan, Desa
Tanjung Menang Pindah dari Kecamatan
Rambang Kapak Tengah Ke Kecamatan Prabumulih Selatan bersama dengan Kelurahan Tanjung
Raman, Kelurahan Majasari dan Kelurahan Sukaraja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar