Rabu, 13 Januari 2016

Monografi Desa Tanjung Menang


MONOGRAFI DESA
Data  Monografi Desa :
1.      Desa                                          : Tanjung Menang
2.      Nomor Kode                              : -
3.      Kecamatan                                : Prabumulih Selatan
4.      Kota                                           : Prabumulih
5.      Provinsi                                     : Sumatera Selatan

A.     BIDANG PEMERINTAHAN
1.      Luas Wilayah                      : 6.488 Ha
2.      Batas Wilayah                    :
·      Sebelah Utara               : Kelurahan Patih Galung
·      Sebelah Selatan            : Desa Sinar Rambang
·      Sebelah Timur               : Kelurahan Tanjung Raman
·      Sebelah Barat               : Desa Kemang Tanduk

3.    Orbitasi Desa (Jarak Antara)
·      Jarak dari Pusat Pemerintah Kecamatan        :           3 Km
·      Jarak dari Pusat Pemerintah Kota                   :           12 Km
·      Jarak dari Pusat Pemerintah Provinsi             :           97 Km


B.      KEPENDUDUKAN
1.   Jumlah Penduduk                      : 1.651 Jiwa
                                                        -  Laki-Laki     :           847 Jiwa
                                                        -  Perempuan :           804 Jiwa
2.   Jumlah Kepala Keluarga           : 434 Jiwa
     

Visi dan Misi Desa Tanjung Menang

VISI DAN MISI

VISI
            Terwujudnya kemajuan masyarakat Desa Tanjung Menang di segala bidang secara adil dan merata.


MISI
1.      Terwujudnya pelayanan kepada masyarakat Desa Tanjung Menang secara maksimal dan professional.
2.      Terwujudnya peningkatan taraf kehidupan masyarakat Desa Tanjung Menang dengan pemberdayaan masyarakat.
3.      Terwujudnya pengembangan potensi desa secara maksimal serta pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam di Desa Tanjung Menang.
4.      Terwujudnya masyarakat Desa Tanjung Menang yang kreatif, inovatif, mandiri, religius dan sejahtera.

Pelantikan Ketua TP PKK 7 Desa Se-kota Prabumulih Masa Bakti 2015 - 2021



TANJUNG MENANG SEKILAS

TANJUNG MENANG SEKILAS

            Desa Tanjung Menang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 603 Tahun 2001 dan diresmikan menjadi Desa Tanjung Menang pada Tanggal 01 Maret 2001 oleh Bapak H. Kalamudin Djinab, SH (Wakil Bupati Muara Enim). Dan dilantik Bpk. Asmedi C. Adam Sebagai Kepala Desa Pertama Desa Tanjung Menang.
            Pada awal berdirinya Kota Prabumulih, Desa Tanjung Menang termasuk dalam wilayah Kec. Rambang Kapak Tengah kemudian setelah terbentuknya kecamatan Prabumulih Selatan Desa Tanjung Menang berpindah ke Kecamatan Prabumulih Selatan sampai sekarang.

SEJARAH DESA TANJUNG MENANG

SEJARAH DESA TANJUNG MENANG
1.       MASA SEBELUM PEMERINTAHAN BELANDA
Ratusan tahun yang lalu Puyang Singe Jalang, Puyang Perang, Puyang Rie Sintek, Puyang Sandung, Puyang  Selepus  dan Lain-lain yang berasal dari Puyang Muare Rambang. Anak cucung masing-masing mendirikan talang-talang cikal bakal dari Talang Medang Sangkak, Talang Ulu, Talang Ilir, Talang Sukenanti, Talang Sire, Talang Mehantan dan Talang Lubuk Betung (Nama talang-talang tersebut hasil mufakat tua-tua talang) dan berpegang pada aturan adat Rambang Simbur Cahaye.

2.       MASA PEMERINTAHAN BELANDA
Talang Medang Sangkak, Talang Ulu, Talang Ilir, Talang Sire, Talang Mehantan dan Talang Lubuk Betung masuk ke dalam Dusun Tanjung Dalam Marga Rambang Kapak Tengah dengan Ibukota Marga Tanjung Rambang.

3.       MASA KEMERDEKAAN
Dengan  menyerahnya Jepang kepada sekutu wilayah administrasi “GUN” berubah menjadi kewedanaan pada masa ini lahir Barisan Pelapor Republik Indonesia (BPRI) pada masa ini terjadi perubahan pada Pemerintahan Marga, Pemberhentian Kepala Marga secara masal dan mengangkat Kepala Marga baru sebagai hasil pemilihan langsung oleh rakyat pada tahun 1946 sedangkan Kabupaten Muara Enim dibagi menjadi kewedanaan Lematang Ilir dan Kewedanaan Lematang Ogan Tengah Kecamatan Prabumulih Masuk Kewedanaan Lematang Ogan Tengah, Khusus Dusun Tanjung Dalam Masuk Kecamatan Prabumulih.

Sekitar awal tahun 1953, masuklah perusahaan pertambangan minyak yang bernama BPM (sekarang Pertamina). Setelah masuk BPM ini, dibangunlah jalan-jalan oleh perusahaan minyak (BPM), serta dibangunlah sumur-sumur pengeboran minyak dan stasiun pengumpul minyak (SP) Nomor 7, sebagai akibat masuknya perusahaan ini sekitar tahun akhir 1953 berangsur-angsur masyarakat Talang Medang Sangkak, Talang Ulu, Talang Ilir, Talang Mehantan, Talang Sukenanti, Talang Sire dan Talang Lubuk Betung membuat rumah mendekati jalan-jalan yang dibangun oleh perusahaan tersebut, sehingga terbentuklah 3 talang yang lebih besar yaitu Talang Lubuk betung, Talang BS 7 dan Talang Tanjung Menang ( Nama Talang tersebut Hasil Mufakat dari Tua-Tua Talang).

Dengan dihapuskannya Undang-Undang No.18 tahun 1965, Status Pemerintahan setingkat di bawah Kabupaten adalah wilayah Kecamatan yang dipimpin oleh Camat. Sedangkan pemerintahan yang terendah adalah marga dipimpin oleh Pasirah, dibawah marga adalah Dusun yang dipimpin oleh Kerio. Talang Medang Sangkak, Talang Ulu, Talang Ilir, Talang Mehantan, Talang Sukenanti, Talang Sire dan Talang Lubuk Betung masuk ke dalam Wilayah Dusun  Tanjung Dalam.

Dengan dihapusnya Undang-Undang No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Pasal 88 yang menyatakan Pengaturan tentang Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Undang-Undang, tindak lanjut dari pasal tersebut dikeluarkan UU No.5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, sehingga dengan diundangkan dan dimulai berlakunya UU No.5 Tahun 1974 maka Undang-Undang No.18 Tahun 1965 dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga pemerintahan marga dihapus dan pemerintahan yang terendah langsung dibawah camat yaitu Desa/ Kelurahan yang dipimpin oleh kepala Desa/ Lurah, sedangkan Desa Tanjung Dalam dibentuk menjadi 4 Dusun. Talang Lubuk Betung, Talang BS 7 dan Talang Tanjung Menang oleh Pemerintah Desa Tanjung Dalam dijadikan Dusun IV Desa Tanjung Dalam masuk dalam wilayah Kecamatan Rambang Lubai.

4.       MASA PEMERINTAHAN KABUPATEN MUARA ENIM
Kecamatan Rambang Lubai merupakan hasil pemecahan dari Kecamatan Prabumulih Kabupaten Muara Enim, sedangkan Desa Tanjung Dalam termasuk dalam wilayah Kecamatan Rambang Lubai Kabupaten Muara Enim.

Dengan SK Gubernur Sumatera Selatan No.603 Tahun 2001 Desa Tanjung Dalam dimekarkan menjadi dua Desa yaitu :
1.       Desa Tanjung Dalam
2.       Desa Persiapan Tanjung Menang (Semula Dusun IV Desa Tanjung Dalam)
        Pada tanggal 01 Maret 2001 diresmikanlah Desa persiapan Tanjung menang Kec. Rambang Lubai Kab. Muara Enim sekaligus dilantik Bpk. ASMEDI C. ADAM sebagai Pejabat Kepala Desa Persiapan Tanjung Tanjung oleh Wakil Bupati Muara Enim (Bpk. H. KALAMUDIN DJINAB, SH. ) di Desa Tanjung Menang.
Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No. 2 Tahun 2001 tentang Pemekaran Kecamatan Rambang Lubai dan Kecamatan Lembak, Kecamatan Rambang Lubai dimekarkan menjadi 2 Kecamatan yaitu :
1.       Kecamatan Rambang Lubai,
2.       Kecamatan Rambang Kapak Tengah Terdiri dari :
·         Desa Tanjung Rambang
·         Desa Karangan Bindu
·         Desa Rambang Senuling
·         Desa Karya Mulia
·         Desa Tanjung Menang

5.       MASA PEMERINTAHAN KOTIF PRABUMULIH
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No.2 Tahun 2001 Tanggal 27 April 2001 tentang Pembentukan 2 Kecamatan baru yang masuk dalam  Wilayah Kotif Prabumulih yaitu :
1.       Kecamatan Cambai 7 Desa
2.       Kecamatan Rambang Kapak Tengah 5 Desa, terdiri dari :
-          Desa Tanjung Rambang
-          Desa Karangan Bindu
-          Desa Rambang Senuling
-          Desa Karya Mulia
-          Desa Tanjung Menang

5.   MASA PEMERINTAHAN KOTA PRABUMULIH
Dengan dikeluarkan undang-undang No.6 tahun 2001 tentang pembentukan kota prabumulih bahwa Kota prabumulih meliputi 4 Kecamatan yaitu :
1.       Kecamatan Prabumulih Barat
2.       Kecamatan Prabumulih Timur
3.       Kecamatan Cambai
4.       Kecamatan Rambang Kapak tengah meliputi :
-          Desa Tanjung Rambang
-          Desa Karangan Bindu
-          Desa Rambang Senuling
-          Desa Karya Mulia
-          Desa Tanjung Menang
Berdasarkan PERDA Kota Prabumulih No.7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Prabumulih Utara dan Kecamatan Prabumulih Selatan. Sehingga terbentuklah 2 kecamatan baru yaitu :
1.       Kecamatan Prabumulih Utara
2.       Kecamatan Prabumulih Selatan meliputi :
a.     Kelurahan Sukaraja
b.     Kelurahan Majasari
c.      Kelurahan Tanjung Raman
d.     Desa Tanjung Menang.

Sejak terbentuknya Kecamatan Prabumulih Selatan, Desa Tanjung Menang  Pindah dari Kecamatan Rambang Kapak Tengah Ke Kecamatan Prabumulih Selatan bersama dengan Kelurahan Tanjung Raman, Kelurahan Majasari dan Kelurahan Sukaraja.